DPRD Lampung Dorong Raperda Larangan Perilaku LGBT

Ampunnews Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah mendorong pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan perilaku LGBT. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya fenomena sosial yang dianggap menyimpang dari norma agama dan budaya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PKB, dr. Sasa Chalim, menilai munculnya komunitas LGBT di Bandar Lampung tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, eksistensi kelompok tersebut sudah mulai terlihat di ruang publik.

“Munculnya grup komunitas gay di Bandar Lampung menjadi sinyal peringatan bagi kita semua bahwa gerakan LGBT di Provinsi Lampung semakin menunjukkan eksistensinya,” ujar Sasa, Jumat (6/7/2025).

Ia menjelaskan, meningkatnya eksistensi LGBT berpotensi membawa pengaruh terhadap lingkungan sosial, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah preventif sebelum dampaknya meluas.

Sebagai tenaga medis, Sasa mengaku sering menangani pasien dengan penyakit menular seksual yang memiliki riwayat hubungan sesama jenis. Fakta tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa fenomena LGBT bukan isapan jempol.

“Keberadaan LGBT di Lampung nyata adanya, dan sangat mungkin jumlahnya lebih banyak dari yang terlihat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan dari Raperda ini bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan melindungi masyarakat dari pengaruh negatif. Regulasi dinilai penting untuk menjaga nilai moral, agama, dan budaya lokal.

“Kita khawatir jika tidak ada aturan yang jelas, perilaku menyimpang bisa dinormalisasi dan merusak struktur sosial yang sudah ada,” kata Sasa.

Meski begitu, ia menegaskan DPRD tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Langkah yang diambil hanya bersifat tegas terhadap gerakan atau aktivitas penyebaran LGBT, namun tetap menghormati individu sebagai sesama manusia.

“Sikap kita tegas terhadap gerakannya, tetapi tidak menyakiti individunya. Mereka tetap warga negara Indonesia yang harus dihormati hak-haknya,” tegasnya.

Sasa menambahkan, pengusulan Raperda ini didorong oleh tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga generasi muda.

“Kita mengecam penyebaran dan promosi gaya hidup LGBT bukan karena benci, tapi demi menyelamatkan mental dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat bersikap bijak menanggapi isu LGBT. Menurutnya, menghormati sesama tidak berarti menyetujui semua perilaku.

“Menghormati orang bukan berarti menyetujui semua pilihannya. Kita tolak perilakunya, bukan orangnya,” pungkasnya.(*)

Pos terkait