Ampunnews Bampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan aspirasi masyarakat eks permukiman transmigrasi SP1 dan SP2 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, untuk segera ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.
Munir menegaskan, masyarakat di kedua wilayah tersebut sudah lama memperjuangkan perubahan status administratif. Menurutnya, secara syarat formal, SP1 dan SP2 telah memenuhi kriteria mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga ketersediaan sarana dan prasarana seperti sekolah, masjid, lapangan, dan fasilitas umum lainnya.
“Salah satu pekerjaan rumah saya setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung adalah menjawab amanah masyarakat SP1 dan SP2 Way Terusan. Mereka sudah layak menjadi desa definitif, tapi hingga hari ini belum mendapatkan status itu,” ujar Munir saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Munir mengungkapkan, pada 8 November 2023, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi telah mengirim surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah. Dalam surat tersebut disebutkan, karena lahan SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, maka peningkatan status menjadi desa definitif dapat segera diproses mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sementara untuk SP3, Pemkab Lampung Tengah diminta berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan penggantian lahan transmigrasi seluas sekitar 350 hektare yang masih berstatus kawasan hutan.
“Faktanya, sejak tahun 1997 hingga kini, masyarakat SP1, SP2, dan SP3 belum merasakan kemerdekaan dalam bentuk administratif sebagai desa definitif. Padahal, mereka sudah hidup mandiri dan memiliki struktur sosial yang layak,” tegas Munir.(*)





