Ampunnews Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyoroti lambannya proses penerbitan sertifikat lahan milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar pada Jumat (11/7/2025). Condrowati mengungkapkan, persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2017, namun hingga kini penyelesaiannya masih sangat minim.
“Sejak dimulai tahun 2017, hingga sekarang baru sekitar 10 hingga 20 persen yang rampung. Padahal dulu dijanjikan akan selesai dalam waktu satu tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan sertifikat menyangkut hak masyarakat atas lahan sisa milik mereka yang tidak masuk dalam pembebasan proyek tol.
“Misalnya warga punya dua hektare lahan, lalu setengah hektare digunakan untuk jalan tol. Maka sisa satu setengah hektare itu seharusnya dibuatkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Wilayah terdampak, lanjut Condrowati, mencakup area cukup luas dari Terbanggi hingga Simpang Pematang. Ia menyebut jumlah warga yang belum memperoleh kepastian hak atas tanahnya mencapai ribuan orang.
Condrowati pun meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera memanggil seluruh pihak terkait—termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengelola tol—untuk duduk bersama mencari solusi konkret.
“Kami minta Pemprov Lampung ikut memfasilitasi penyelesaian ini. Jangan sampai hak masyarakat terus terkatung-katung tanpa kepastian hukum,” tutupnya. (*)