Ampunnews Bandar Lampung – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Menurut Munir, pendapatan dari pemutihan pajak pada periode sebelumnya, yakni 1 Mei–28 Agustus 2025, belum maksimal. Karena itu, perpanjangan ini dinilai tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Secara umum kami memberikan dua masukan, yaitu terkait sistem pelayanan dan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata politisi PKB itu, Senin (28/7/2025).
Perbaikan Sistem Layanan
Munir menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan sistem non-tunai, proses pembayaran akan lebih cepat, transparan, sekaligus menghindari praktik pungutan liar maupun percaloan.
“Ke depan, data wajib pajak atau NIK harus terintegrasi otomatis dengan pemilik kendaraan. Jadi cukup menempelkan NIK di aplikasi, sistem langsung menampilkan data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar,” jelasnya.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi data ini juga diyakini akan membantu Pemprov Lampung memiliki basis data konkret jumlah kendaraan bermotor. Data tersebut bisa menjadi acuan target penerimaan PKB pada tahun berikutnya.
Munir juga mengusulkan adanya kemudahan administrasi, misalnya wajib pajak yang tidak bisa membawa BPKB asli cukup melampirkan surat keterangan dari leasing atau lembaga terkait. Sementara untuk perpanjangan plat kendaraan, bisa menggunakan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai.
Maksimalkan Sosialisasi
Munir menegaskan, keberhasilan program pemutihan pajak tidak lepas dari sosialisasi yang masif. Pemprov diminta melibatkan seluruh instansi pemerintah hingga tingkat RT untuk menginformasikan kepada masyarakat.
“Apalagi, pemerintah sudah menegaskan bahwa tahun ini merupakan program pemutihan terakhir. Ke depan, data kendaraan akan dihapus bila dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Hal ini harus disampaikan jelas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Bapenda Lampung untuk menagih tunggakan dari instansi pemerintah maupun perusahaan besar, serta menjalin komunikasi dengan Jasa Raharja Pusat agar biaya Jasa Raharja bisa digratiskan, seperti yang diterapkan di Banten.
Lebih lanjut, Munir mengingatkan agar Pemprov Lampung mengalokasikan pendapatan PKB dan BBNKB dalam APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Infrastruktur jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menunjang mobilitas sosial, ekonomi, sekaligus mendorong pariwisata,” pungkasnya.(*)





