Hilirisasi Unggas Jadi Kunci, DPRD Lampung Dukung Larangan Ayam Hidup

Ampunnews Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk mendorong hilirisasi sektor peternakan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai selama ini Lampung masih berperan sebagai pemasok bahan mentah. Sementara itu, nilai tambah ekonomi justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam hidup menjadi produk siap konsumsi.

“Kalau pengolahan ayam dilakukan di Lampung, tentu akan menyerap tenaga kerja, menggerakkan aktivitas industri, dan potensi PAD jauh lebih besar,” ujar Mikdar, Ahad (18/1/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD Lampung bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan unggas diolah di dalam daerah. Namun, kendala klasik yang kerap disampaikan perusahaan peternak adalah keterbatasan Rumah Potong Ayam (RPA).

“Alasan yang sering disampaikan, termasuk oleh perusahaan besar seperti Ciomas, adalah terbatasnya RPA. Ini yang selama ini menjadi hambatan,” jelasnya.

Menurut Mikdar, kebijakan pemerintah daerah harus berpihak pada penguatan industri pengolahan unggas dengan memperbanyak pembangunan RPA serta mempermudah perizinan bagi investor.

“Kalau RPA banyak dan perizinan dipermudah, tidak ada lagi alasan mengirim ayam dalam kondisi hidup ke luar daerah. Ini justru peluang besar membangun industri pengolahan di Lampung,” tegasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya ayam fillet, seiring implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

“Kebutuhan ayam fillet sangat besar. Ironisnya, ayam hidup dikirim dari Lampung ke luar daerah, lalu kembali masuk ke Lampung dalam bentuk fillet. Ini jelas kebocoran potensi ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Lampung memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat industri pengolahan unggas nasional, bukan sekadar daerah pemasok bahan mentah.

Mikdar berharap Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah serta memperkuat ketahanan ekonomi Lampung.

Selain ayam, ia juga mengusulkan agar kebijakan serupa diperluas ke komoditas telur. Selama ini, telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar tanpa melalui proses hilirisasi.

“Kalau bisa jangan hanya ayam, tetapi juga telur. Selama ini telur dikirim keluar daerah dalam jumlah luar biasa. Padahal jika diolah di Lampung, nilai tambahnya sangat besar untuk daerah,” pungkasnya.(*)

Pos terkait