Ampunnews Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2026 di Millennium Hotel Jakarta pada 6–7 Maret 2026. Forum nasional ini dihadiri jajaran pengurus pusat, ketua SMSI provinsi se-Indonesia, serta sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media.
Rapimnas tersebut menjadi agenda strategis bagi SMSI untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan arah penguatan industri media siber di Indonesia di tengah perubahan lanskap informasi digital yang semakin dinamis.
Kegiatan diawali dengan pembacaan doa oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat, Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, M.Si. Doa dipanjatkan agar Rapimnas berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi perkembangan organisasi dan dunia pers nasional.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sambutannya menegaskan bahwa Rapimnas merupakan momentum penting bagi SMSI untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus merespons berbagai tantangan yang dihadapi industri media siber di era digital.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar SMSI, Yuddy Crisnandi, menekankan pentingnya penguatan kapasitas organisasi media siber dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang terus berubah. Menurutnya, media siber memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi sekaligus meningkatkan literasi publik.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme media agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terjaga,” ujarnya.
Rapimnas SMSI 2026 secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, yang hadir sebagai keynote speaker. Ia menegaskan pentingnya peran media siber dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Komarudin juga mengapresiasi kontribusi SMSI sebagai organisasi yang menaungi media siber di berbagai daerah serta berperan dalam memperkuat ekosistem pers digital nasional.
Ketua Dewan Pers hadir bersama sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, serta Dahlan Dahi.
Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri pimpinan organisasi pers konstituen Dewan Pers, yakni Bambang Santoso (Ketua Umum ATVLI), Ahmad Munir (Ketua Umum PWI), Elin Y. Kristanti (Direktur Eksekutif AMSI), Sopian (Koordinator PFI Pusat), serta Wilson Lumi (Wakil Ketua Bidang Organisasi SPS).
Dalam Rapimnas yang berlangsung selama dua hari tersebut, SMSI juga menghasilkan pernyataan sikap organisasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor Digital Trade and Technology.
SMSI berpandangan bahwa perjanjian perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi secara bijak. Dalam konteks hubungan internasional serta penguasaan teknologi digital, peluang pembatalan atau renegosiasi melalui pendekatan konfrontatif dinilai bukan langkah yang efektif untuk menyelesaikan persoalan.
Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC dinilai menjadi momentum bagi masyarakat pers Indonesia untuk semakin mandiri dan berdaulat di bidang digital.
Berdasarkan pandangan tersebut, SMSI menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk merancang undang-undang atau regulasi tentang kedaulatan digital. Kedua, mendorong pemerintah membangun infrastruktur teknologi digital guna mempercepat kemandirian dan kedaulatan digital Republik Indonesia.
Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional guna meningkatkan daya saing pers Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus serta Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar.
Tim perumus pernyataan sikap Rapimnas SMSI terdiri dari Sihono HT sebagai ketua, dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.(*)





