Ampunnews Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggencarkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah ini dilakukan menyusul capaian sertifikasi halal di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara umum baru mencapai sekitar 70 persen.
Ketua Umum MUI Lampung, Prof. Moh Mukri, mengatakan sosialisasi perlu diintensifkan agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus mengetahui tata cara pengurusannya.
Hal tersebut disampaikan Mukri berdasarkan informasi Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).
“Ya, hal ini kan memang sesuatu yang mendesak untuk disosialisasikan. Tadi kata Bu Susi, UMKM baru kurang lebih 70 persen yang sudah tersertifikasi halal,” kata Mukri.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM yang masih membutuhkan pendampingan.
Ia menjelaskan, FGD tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) MUI Lampung. Musda tidak hanya menjadi forum konsolidasi dan pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum untuk menyosialisasikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, termasuk pengembangan UMKM.
“Musda itu, ya, satu untuk konsolidasi, tapi juga tidak hanya sekadar pergantian pengurus lama atau baru, tapi juga banyak hal yang harus disosialisasikan, terkait dengan UMKM,” ujarnya.
Mukri menambahkan, MUI memiliki peran sebagai wadah berbagai organisasi kemasyarakatan Islam sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan umat di tengah keberagaman masyarakat.
“Posisi MUI di tengah-tengah masyarakat kan bukan hanya satu kelompok, tapi menjadi wadah besar ormas-ormas yang ada untuk menjaga harmoni kehidupan dan umat,” katanya.
Ia bersyukur kondisi kehidupan masyarakat Lampung yang beragam masih relatif aman dan harmonis.
“Alhamdulillah, Lampung yang masalahnya sangat beragam, plural, namun kondisinya relatif aman,” tambahnya.
LPPOM MUI Siapkan Pendampingan Sertifikasi Halal
Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung, Susilowati, mengatakan capaian sertifikasi halal secara umum saat ini juga berada di kisaran 70 persen. Untuk meningkatkan angka tersebut, LPPOM MUI Lampung terus memperluas sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah mengundang pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus membantu proses pengurusannya.
Susilowati menjelaskan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyediakan layanan full service untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen hingga mengunggah persyaratan melalui sistem Sihalal.
“Kami secara masif mengadakan sosialisasi, mengundang para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal, kemudian membantu juga proses pengurusan sertifikasi halalnya,” kata Susilowati.
Ia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir menghadapi proses administrasi karena tim LPPOM siap membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
“Dan tidak perlu khawatir, memang kami di LPH LPPOM ini punya tim namanya full service untuk membantu mempercepat prosesnya, dokumen dan sebagainya untuk upload ke Sihalal untuk sistemnya, itu kami bisa bantu,” ujarnya.
Dengan layanan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Pendampingan yang diberikan mencakup berbagai produk dan jasa, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga jasa penyembelihan.
Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, LPPOM MUI Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal dan memanfaatkan layanan yang tersedia.
Proses Sertifikasi Halal Bisa Selesai Sekitar Satu Bulan
Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Ariantawati, mengatakan proses pengurusan sertifikat halal pada dasarnya tidak sulit. Menurutnya, hal utama yang perlu dibangun adalah kesadaran pelaku usaha bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Prosesnya mudah. Ya, yang pertama tentunya yang harus dimulai itu adalah kesadaran dulu ya, bahwa saat ini sertifikasi halal itu wajib,” kata Muti.
Setelah memahami kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai tata cara pengurusan sertifikat halal melalui kantor LPPOM MUI Lampung, situs resmi, maupun media sosial yang menyediakan panduan sertifikasi.
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran, kemudian pemeriksaan langsung di lokasi produksi untuk memastikan proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk proses penetapan kehalalan. Jika produk dinyatakan halal, sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Muti menjelaskan, pemeriksaan memiliki batas waktu tersendiri. Namun, total waktu pengurusan juga bergantung pada kesiapan dokumen, proses penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat.
“Jadi prosesnya, kalau dalam proses pemeriksaan yang saya sampaikan tadi bahwa waktu yang diberikan sebenarnya hanya 15 hari untuk proses pemeriksaan ya, di luar persiapan dan juga nanti proses di Komisi Fatwa sampai proses sertifikat halal,” katanya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen siap, proses sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Jadi sebetulnya kalau sudah siap itu sekitar satu bulan saja itu sudah prosesnya itu sudah bisa selesai,” pungkasnya. (Lena)





