Ampunnews Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Christian Verrel Suyanartha di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjerat Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan korban dan tersangka. Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan kedua belah pihak.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan laporan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kompol Kurmen.
Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penyidik, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kelengkapan pembuktian dalam berkas perkara.
Perbedaan Keterangan
Dalam reka ulang tersebut, muncul perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Versi korban menyebut Christian Verrel Suyanartha mengalami pemukulan, sedangkan tersangka menyatakan terjadi saling pukul.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, mengatakan perbedaan keterangan itu menjadi fokus pendalaman perkara.
“Peristiwa itulah yang sedang digali. Dari versi korban menyatakan dipukul, sedangkan dari versi tersangka menyebut saling pukul,” jelas Edman.
Menunggu Sikap Jaksa
Usai rekonstruksi, JPU akan menindaklanjuti berkas perkara yang telah disusun penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa masih meneliti apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi atau terdapat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.
“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, kami lebih mengedepankan restorative justice atau perdamaian,” kata Edman.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari laporan Christian Verrel Suyanartha ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada jari tangan, bibir pecah, gangguan rahang, serta kerusakan kacamata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, penyidik menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. (Ta).





