Ampunnews Lampung Selatan – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga awal Februari 2026, belum ada kepastian penyelesaian seluruh temuan tersebut melalui penyetoran ke bank daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/2/2026) terkait tindak lanjut temuan itu, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Desta belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, yang akrab disapa Bung Chan, menilai temuan BPK merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan uang negara.
“Temuan BPK bukan hal sepele karena berkaitan dengan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Deretan Temuan
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat sedikitnya enam permasalahan utama:
Belanja perjalanan dinas tidak akuntabel senilai Rp5,5 miliar pada 2024–2025. BPK menyoroti lemahnya pengawasan serta kurang cermatnya verifikasi bukti pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menyimpang senilai Rp26,15 miliar, berdasarkan uji petik di lima puskesmas: Way Urang, Sidomulyo, Natar, Merbau Mataram, dan Karang Anyar.
Pembayaran transportasi fiktif Rp127,4 juta di lima puskesmas. Dana tersebut telah disetor kembali ke RKUD pada Mei 2025.
Kekurangan penyaluran transportasi Rp175,7 juta di Puskesmas Way Urang dan Sidomulyo, yang telah dibayarkan ke pegawai pada Mei 2025.
Honorarium tidak sah di BLUD puskesmas Rp241,2 juta pada 27 BLUD. Kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke rekening BLUD pada Mei 2025.
Rekanan tidak memiliki izin usaha sesuai KBLI 69201 untuk jasa akuntansi dan pemeriksaan, meski memiliki akta pendirian dan NIB.
Tindak Lanjut Ditunggu
Meski sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah, proses penyelesaian menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku masih menjadi perhatian.
Bung Chan mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. “Pengembalian hanya menjadi faktor peringan,” ujarnya merujuk pada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun menunggu penjelasan serta langkah konkret penyelesaian temuan tersebut, mengingat sektor kesehatan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.




