BPJS PBI Dinonaktifkan di Lampung, DPRD Siapkan Solusi Untuk Pasien Urgent

Ampunnews Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terjadi di Provinsi Lampung.

“Kurang lebih ada 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” ujar Deni Ribowo, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, penonaktifan dilakukan setelah Kemensos melakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.

“Pertama, setelah pendataan ulang dengan sistem baru, ditemukan penerima manfaat yang sebenarnya mampu membayar mandiri, tetapi masih menggunakan BPJS PBI. Kedua, penonaktifan juga disebabkan oleh ketidaksesuaian maupun pembaruan data kependudukan,” jelasnya.

Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak seperti pasien cuci darah.

“Skema pertama, peserta bisa mengaktifkan kepesertaan melalui BPJS mandiri di kantor BPJS setempat,” ujarnya.

Skema kedua, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos agar kembali diverifikasi sebagai penerima manfaat PBI.

“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien cuci darah yang rutin menjalani perawatan di rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia berharap masyarakat tidak panik dan segera mengurus pembaruan data jika mengalami kendala kepesertaan, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh secara optimal.(*)

Pos terkait