Ampunnews Tulang Bawang – Perhatian publik kembali tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang. Kali ini terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial DA dengan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO.
Kasus yang berawal dari temuan pribadi tersebut kini berkembang ke dua jalur penanganan, yakni penyidikan oleh kepolisian dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD.
Perkara ini bermula ketika ER, suami HO, menemukan sejumlah bukti komunikasi dan dokumentasi di dalam telepon genggam milik istrinya yang diduga mengarah pada hubungan terlarang dengan DA.
Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian serta mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang.
Ponsel DA Diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri
Dalam rangka mengungkap fakta yang sebenarnya, penyidik telah menyita telepon genggam milik DA untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri seluruh jejak digital yang tersimpan di dalam perangkat tersebut, termasuk percakapan, riwayat panggilan, foto, video, hingga data yang diduga telah dihapus.
Hasil pemeriksaan forensik digital itu nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting yang dapat menentukan arah penyidikan lebih lanjut.
BK DPRD Nyatakan Laporan Memenuhi Syarat
Sementara itu, proses penanganan di jalur internal DPRD juga telah memasuki tahap lanjutan. Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 Februari 2026 dengan Nomor 100.3.11/550/BK/DPRD/TB/III/2026, Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang telah menggelar rapat penetapan pada 12 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, BK memutuskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah memenuhi syarat administrasi maupun materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Ketua BK DPRD Tulang Bawang, Yudis, mengatakan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“Segala sesuatunya berjalan mengikuti mekanisme yang berlaku. Hasil keputusan sidang nantinya akan disusun menjadi laporan resmi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi yang bersangkutan sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Yudis.
Pelapor Minta Penanganan Transparan dan Tegas
ER selaku pelapor mengaku telah menyerahkan seluruh bukti yang dimilikinya kepada pihak kepolisian maupun Badan Kehormatan DPRD. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, tindak tegas saja. Jangan dikompromikan demi menjaga nama baik lembaga. Rakyat membutuhkan teladan dari para pejabat publik,” tegas ER.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri maupun jadwal pasti persidangan etik belum diumumkan. Masyarakat Tulang Bawang kini menantikan perkembangan dan keputusan akhir dari kedua proses yang tengah berjalan tersebut. (Ibnu)





