Ampunnews Lampung Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta seorang pria berinisial AW.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam ekspose di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). AW diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 776 A di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 yang dicurigai palsu. AW kemudian diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu botol Le Minerale, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon seluler Poco M7, satu lembar tiket bus Sempati Star, serta satu buah kain sarung.
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran uang palsu di wilayah Lampung dan jalur pengiriman antardaerah.
Polda Lampung juga berkomitmen mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan karena peredaran uang palsu berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi pedagang dan pelaku usaha yang melakukan transaksi tunai.
Kurir Diduga Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AW diduga bertugas mengantarkan uang dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.
Atas tugas tersebut, AW diduga dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pengiriman berhasil sampai ke tujuan.
Penyidik kini mendalami pihak yang diduga memasok uang tersebut, pengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim kepolisian juga telah bergerak ke Medan untuk mengembangkan perkara.
Menurut Dirreskrimsus, penyidik masih menelusuri kemungkinan pengiriman uang yang diduga palsu tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan kurir lain turut menjadi bagian dari pendalaman.
Meski demikian, polisi masih harus membuktikan peran masing-masing pihak melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BI Jelaskan Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Lampung menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa keaslian rupiah dengan memperhatikan karakteristik dan unsur pengaman pada uang.
Salah satu cara yang dianjurkan adalah menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Dari sisi visual, masyarakat dapat memperhatikan warna serta detail gambar pada uang. Ketika diraba, uang rupiah asli memiliki karakteristik tekstur tertentu. Sementara itu, saat diterawang, terdapat tanda air berupa gambar pahlawan dan unsur pengaman lainnya sesuai dengan pecahan uang.
Elemen gambar tertentu juga dirancang agar membentuk pola yang saling melengkapi ketika dilihat melalui arah yang sesuai.
Perwakilan BI menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap uang yang diamankan menunjukkan adanya perbedaan pada sejumlah karakteristik pengaman, termasuk tanda air dan gambar yang seharusnya membentuk pola tertentu.
Meski demikian, penentuan keaslian uang harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan karakteristik rupiah secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan satu ciri fisik.
Penyidikan Berlanjut, Masyarakat Diminta Waspada
Dalam ekspose kepolisian, tersangka disebut disangkakan melanggar Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Lampung memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut.
Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menerima uang yang mencurigakan, terutama saat melakukan transaksi tunai. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta pemeriksaan kepada pihak perbankan atau Bank Indonesia serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus di Bakauheni ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi antardaerah berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, pengawasan dan kerja sama masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah peredaran uang palsu. (Lena)





