Direktur BUMD Tulang Bawang Tantang Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp30 Miliar

Ampunnews Tulang Bawang – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, menantang Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan korupsi senilai Rp30 miliar di BUMD PT Tulang Bawang Jaya.

Tantangan tersebut disampaikan Novi kepada media ini, Jumat (23/10/2026). Ia meminta Andika membawa data dan bukti konkret ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026).

Novi menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan retorika, melainkan data yang konkret dan valid untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika, Ketua Fortuba, 3 x 24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin. Ditunggu di Kejari Tulang Bawang,” kata Novi.

Menurutnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, bukan menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, tuduhan yang tidak didukung data berpotensi menggiring opini publik dan merugikan nama baik pihak yang dituduh.

“Kita berharap LSM Fortuba dapat memberikan kontribusi pembangunan, jangan mengungkapkan kebencian dan membuat kegaduhan, penggiringan opini serta pembunuhan karakter,” ujarnya.

Novi menjelaskan, berdasarkan keterangannya, BUMD Kabupaten Tulang Bawang terakhir kali menerima penyertaan modal pada 2010. Setelah itu, ia menyatakan tidak ada lagi penyertaan modal yang diterima.

Ia menegaskan, informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

“Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulang Bawang, penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan,” terang Novi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyertaan modal harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan oleh BUMD, pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemrograman di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, anggaran penyertaan modal disalurkan dari kas daerah ke rekening BUMD.

“Selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal. Kalaupun ada yang mengajukan, siapa?” tanya Novi.

Atas dasar itu, ia mempersilakan Andika membawa data yang dimilikinya ke Kejari Tulang Bawang agar tuduhan tersebut dapat diuji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Novi menyatakan, apabila terdapat bukti akurat mengenai penyertaan modal yang telah dianggarkan tetapi tidak masuk ke kas BUMD, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kalaupun Ketua Fortuba memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif,” jelasnya.

Novi pun menyatakan siap menunggu Andika di Kejari Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026) untuk bersama-sama menyampaikan laporan. Ia juga mengundang insan pers untuk menyaksikan proses tersebut dengan harapan Andika membawa data pendukung yang valid.

“Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan,” ucapnya.

Novi menambahkan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan atau data yang disampaikan tidak benar, ia mempertimbangkan langkah hukum terhadap Andika.

Menurutnya, tuduhan mengenai dugaan korupsi Rp30 miliar merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap reputasi dirinya dan keluarga.

“Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu,” pungkasnya.(*)

Pos terkait