Kuasa Hukum Sri Ningsih Bantah Isu Penggerebekan, Laporkan Dua Akun TikTok ke Polda Lampung

Ampunnews Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Sri Ningsih membantah tegas informasi yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial terkait dugaan penggerebekan kliennya di sebuah hotel di kawasan MBK, Bandar Lampung.

Kuasa hukum menyebut informasi tersebut tidak benar dan merugikan nama baik Sri Ningsih. Mereka pun telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut ke Polda Lampung.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Sri Ningsih tidak berada di lokasi sebagaimana yang dinarasikan dalam informasi yang beredar.

Menurut kuasa hukum, pada 16–17 Agustus 2026, Sri Ningsih sedang dalam kondisi sakit. Hal itu, kata mereka, dibuktikan dengan Surat Izin Sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Immanuel.

Kemudian pada 18 Agustus 2026, Sri Ningsih disebut berada di kediamannya dalam masa pemulihan dan menjalani perawatan medis lanjutan di rumah atau home care, termasuk pemasangan infus.

“Alibi ini didukung oleh keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV di kediaman klien kami yang menunjukkan bahwa Ibu Sri Ningsih tidak pernah berada di lokasi sebagaimana yang diberitakan,” ujar tim kuasa hukum.

Tempuh Langkah Hukum

Atas informasi yang dinilai merugikan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah membuat laporan pidana resmi ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2026.

Laporan tersebut ditujukan terhadap dua akun TikTok yang disebut terindikasi menyebarkan konten terkait isu tersebut, yakni akun “Melaniati” dan “ngopi sosial”.

Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya sekaligus untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

Soroti Pemberitaan Media

Selain melaporkan akun media sosial, tim kuasa hukum juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan media daring yang menurut mereka memuat informasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Sri Ningsih.

Mereka meminta media yang telah menayangkan informasi yang dinilai keliru untuk melakukan check and recheck serta memberikan ruang klarifikasi.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa pemberitaan harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Kami meminta media yang telah menayangkan informasi keliru tersebut untuk segera melakukan koreksi, meralat, dan mencabut pemberitaan yang tidak akurat, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ibu Sri Ningsih,” tegas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polda Lampung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. (Lena)

Pos terkait