Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Ampunnews Bandar Lampung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan tersebut dinilai mampu mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun sekaligus melindungi petani dari penggunaan bibit palsu yang dapat menurunkan produktivitas perkebunan.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi petani dan industri sawit nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.

“Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karding. Jumat (31/7/2026).

Menurut Karding, puluhan ribu bibit sawit ilegal yang diamankan memiliki kualitas yang buruk. Jika berhasil beredar dan ditanam, bibit tersebut diperkirakan mampu mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Yang menjadi persoalan, lanjutnya, petani umumnya baru mengetahui bibit tersebut palsu setelah merawatnya selama tiga hingga empat tahun hingga memasuki masa produksi. Akibatnya, hasil panen rendah bahkan tanaman tidak berbuah sehingga menimbulkan kerugian besar.

“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” jelasnya.

Kasus ini terungkap melalui pengawasan yang dilakukan Karantina Lampung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama periode tersebut, petugas menahan 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II Lampung.

Pemeriksaan menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari kemasan hingga sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang tidak lengkap. Selain itu, seluruh paket tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

Hasil penelusuran mengungkap bibit ilegal tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Bibit dijual seharga sekitar Rp1.300 per butir, jauh lebih murah dibanding harga resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir.

Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah instansi terkait. Petugas juga menemukan modus pelaku menggunakan identitas palsu, menyamarkan isi paket, berpindah-pindah lokasi pengiriman, serta mengirimkan barang langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.

Verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu dengan dokumen tidak sah.

Karding menambahkan, peredaran bibit ilegal tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat mengancam kesehatan perkebunan nasional.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung turut berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri jaringan pelaku yang diduga beroperasi melalui berbagai marketplace.

Hingga kini, tim gabungan masih melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Meski sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit ilegal, proses penegakan hukum terhadap para pelaku terus berjalan.

Karding menegaskan Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa guna menjaga kesehatan tanaman, melindungi petani, dan mencegah peredaran bibit ilegal yang mengancam sektor pertanian nasional. (Lena)

Pos terkait