Ampunnews Bandar Lampung – Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Sebanyak 437 warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 431 warga binaan menerima Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, enam warga binaan memperoleh Remisi Umum II yang sekaligus dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh pejabat struktural Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu, Karutan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Usai membacakan amanat Menteri, Tri Wahyu Santosa turut menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang pada hari ini menerima remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Tri Wahyu.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas.
“Bagi yang mendapatkan remisi hingga bebas, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” pesannya.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan dapat semakin mendorong warga binaan untuk menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga serta memulai kehidupan baru di tengah masyarakat. Sedangkan bagi warga binaan lainnya, pemberian remisi diharapkan meningkatkan semangat untuk menjaga ketertiban dan mengikuti seluruh program pembinaan.
Melalui momentum tersebut, Rutan Kelas I Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Dengan demikian, setiap warga binaan diharapkan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, serta kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (Lena)




