Musda ke-6 Apersi Lampung Disorot, Dewan Pendiri Singgung Persoalan Administrasi dan Aturan

Ampunnews Bandar Lampung – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 mendapat sorotan dari salah satu Dewan Pendiri DPD Apersi Lampung, Muchlis Wertha.

Muchlis menilai, pelaksanaan Musda yang digelar pada 2026 tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, khususnya berkaitan dengan administrasi dan penerapan aturan organisasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan Musda yang dinilai belum memiliki dasar aturan yang cukup jelas. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuka ruang abu-abu dalam proses organisasi.

“Banyak memang dibuat ruang-ruang yang abu-abu. Sudah kelihatan menghalalkan segala cara,” ujar Muchlis saat menyikapi pelaksanaan Musda DPD Apersi Lampung, Jumat (21/8/2026).

Meski memberikan sorotan, Muchlis menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses organisasi yang sedang berjalan.

Ia menilai, apabila terdapat persoalan yang belum secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan turunannya, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme organisasi dan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi.

Menurut Muchlis, DPP memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi dalam menyelesaikan persoalan tertentu, terutama apabila keputusan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik internal organisasi.

“Walaupun itu tidak ada di dalam aturan, DPP punya diskresi untuk mengambil keputusan supaya tidak terjadi konflik. Itulah tujuan dari pekerjaan DPP,” katanya.

Muchlis menilai kewenangan tersebut penting digunakan secara bijaksana apabila dalam pelaksanaan Musda terdapat persoalan yang berpotensi memicu perbedaan atau konflik di internal organisasi.

Ia berharap DPP Apersi dapat mengambil sikap terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Musda DPD Apersi Lampung dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi.

“Kami berdiri meminta kepada DPP agar bersikap. Setelah itu berpacu dengan ketentuan yang ada, dengan AD/ART dan aturan turunannya,” tegasnya.

Muchlis menambahkan, sikap DPP dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai aturan serta menjaga soliditas Apersi di tingkat daerah maupun pusat.(*)

Pos terkait