Ampunnews Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Lampung menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat individual dan tidak dapat dipinjamkan maupun digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak, karena seluruh pelayanan kesehatan yang diterima peserta akan tercatat dalam riwayat kesehatan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Herman Indratmo selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Lampung, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Lampung, Kamis (03/09/2026).
Herman Indratmo mengatakan, “pihaknya menyayangkan adanya dugaan peserta yang meminjamkan status kepesertaannya kepada orang lain,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan kepesertaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap dana amanat merupakan gotong royong masyarakat yang dikelola BPJS Kesehatan, “tutur Herma Indratmo.
Herman menjelaskan, dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan kepesertaan, BPJS Kesehatan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Setiap dugaan kecurangan akan ditelusuri dan dibahas oleh tim AK-JKN (Anti Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional), ” terang Herman Indratmo.
Ia menyebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh pihak yang terbukti meminjamkan status kepesertaannya.
Pertama, yang bersangkutan harus mengakui bahwa kartu atau status kepesertaannya telah dipinjamkan kepada pihak lain.
Kedua, pihak tersebut dapat bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggunaan kepesertaan tersebut.
“Dana yang ada di BPJS ini adalah dana amanat, dana yang dititipkan oleh peserta secara keseluruhan. Tentunya kami berharap yang bersangkutan setelah memahami kesalahannya juga bertanggung jawab terkait dengan kerugian orang banyak,”harap Herman Indratmo.
Selain itu, Herman menegaskan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, upaya penanganan kecurangan merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menjaga kepesertaan dan dana amanat masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan peserta bernama Wiwik, Herman mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar hasil penelusuran. Berdasarkan hasil pembahasan tim AK-JKN, BPJS meyakini terdapat penggunaan status kepesertaan yang tidak sesuai peruntukannya, “ungkap Herman.
Sementara itu, Sri Wahyuni Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Bandar Lampung menjelaskan kasus tersebut bermula ketika pihak keluarga Wiwik mendatangi BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan yang tercatat telah meninggal dunia.
BPJS kemudian melakukan penelusuran terhadap data kepesertaan tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan adanya data kematian yang tercatat di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Sri menjelaskan, penonaktifan status peserta, karena meninggal dunia memiliki dasar administrasi, salah satunya berupa surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan maupun pemerintah desa atau kelurahan.
“Untuk Bu Wiwik ini, surat keterangan kematian diterbitkan RSUD Abdul Moeloek memang ada. Namun yang bersangkutan tidak merasa meminjamkan kartu kepesertaannya kepada orang lain.
Berdasarkan dokumen yang ada di RSUDAM, salah satu yang membuat kronologisnya adalah Pak Andi sendiri, suami Wiwik,” jelas Sri.
Sri juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh BPJS Kesehatan, penggunaan kepesertaan tersebut telah menimbulkan biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp30 juta.
BPJS Kesehatan Lampung menghimbau seluruh peserta, untuk menjaga kartu dan status kepesertaannya serta tidak memberikan akses kepesertaan kepada pihak lain.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi data dan riwayat kesehatan peserta sekaligus menjaga dana gotong royong merupakan amanat masyarakat yang dikelola untuk kepentingan seluruh peserta JKN, “tutup Sri.




