Ampunnews Bandar Lampung – Langkah konkret membangun kemitraan berkelanjutan antara industri kehutanan dan masyarakat mulai dilakukan di Provinsi Lampung. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Kemitraan Lestari di Hotel Radisson, Selasa (18/8/2026).
FGD tersebut menjadi tahap awal untuk melakukan penjajakan, identifikasi, serta inventarisasi potensi kayu rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, mengatakan pihaknya saat ini tengah memetakan sejumlah kabupaten yang dinilai memiliki potensi besar dalam menyuplai kebutuhan bahan baku industri kehutanan.
Beberapa jenis kayu yang menjadi perhatian antara lain sengon, akasia, serta jenis kayu rakyat lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan dibutuhkan oleh industri.
“Kita pastikan dulu potensinya ada, lalu kita susun pola kerja samanya. Target kita penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktorat Jenderal Kemitraan Lestari pada November 2026,” ujar Dudi.
Menurutnya, pola kemitraan tersebut mengadopsi keberhasilan yang telah diterapkan di Jawa Timur. Di daerah tersebut, fasilitasi kerja sama antara masyarakat dan industri dapat menghasilkan kesepakatan hingga penandatanganan MoU dalam waktu sekitar tiga bulan.
Untuk Lampung, skema yang disiapkan yakni industri menyediakan bibit sesuai dengan kebutuhan, kemudian masyarakat melakukan penanaman di lahan milik mereka. Setelah memasuki masa panen, hasil kayu rakyat tersebut akan dibeli oleh pihak industri.
Apabila industri belum mampu menyediakan bibit, BPHL Wilayah VI melalui kerja sama dengan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan siap membantu menyalurkan bibit berkualitas kepada masyarakat.
Dudi berharap program tersebut dapat berkembang dan menjadikan Lampung sebagai salah satu daerah percontohan dalam pengembangan kemitraan antara masyarakat dan industri kehutanan.
“Semoga Lampung menjadi percontohan sukses. Kayu rakyat bukan sekadar pohon di halaman, tetapi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi dan pasti terjual,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, mengatakan sosialisasi mengenai program kemitraan tersebut akan terus dilakukan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, setiap bentuk kerja sama nantinya akan diikat secara resmi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pihak industri.
“Seluruh kerja sama nantinya akan diikat secara resmi, dengan jaminan pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan,” kata Hendika.
Melalui pola tersebut, masyarakat tidak hanya didorong untuk menanam pohon, tetapi juga memperoleh kepastian pasar atas hasil hutan yang mereka kelola. Di sisi lain, industri mendapatkan kepastian pasokan bahan baku dari kayu rakyat.
Setelah pelaksanaan program di Lampung dinilai berhasil, program Kemitraan Lestari tersebut direncanakan dilanjutkan ke Provinsi Jambi.
Program ini diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan melalui pengembangan kayu rakyat yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.





