AMPUNNEWS TULANG BAWANG BARAT – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Arya Saputra, meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang hingga kini disebut keluarga korban belum mendapatkan kepastian hukum.
Laporan tersebut dibuat oleh Lili Hartini, ibu kandung korban, pada 16 Februari 2026 dengan nomor LP/B/131/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Identitas korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan demi melindungi privasi, keselamatan, serta masa depan anak.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2022, ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Saat itu, korban disebut berjalan seorang diri untuk membeli ikan di kawasan Komplek SMAN 1 Pagar Dewa. Dalam perjalanan pulang, korban diduga bertemu dengan seorang pria berinisial JS, warga Desa Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa.
Keluarga menyebut, terlapor kemudian mengikuti korban hingga mendekati rumah. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan berupa pelukan dari samping dan kontak tubuh. Korban kemudian disebut berhasil melepaskan diri.
Keluarga juga mengungkap adanya dugaan kejadian lain ketika korban melintasi jalan setapak di kawasan kebun. Dalam peristiwa tersebut, korban kembali diduga dipeluk hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan pulang.
Namun, dugaan peristiwa tersebut baru disampaikan korban kepada orang tuanya hampir tiga tahun kemudian.
Korban Akhirnya Membuka Cerita
Pada 14 Februari 2026, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada pihak yang disebut dalam laporan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyatakan bahwa terlapor membuat pengakuan secara tertulis terkait perbuatan yang dipersoalkan.
Meski demikian, keberadaan dan isi dokumen tersebut tetap harus diuji serta dinilai oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sehari setelah korban bercerita, tepatnya 15 Februari 2026, dilakukan pertemuan yang dihadiri keluarga korban, terlapor dan sejumlah saksi.
Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menyampaikan permintaan maaf secara lisan. Namun, menurut keluarga korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Persoalan kemudian dibawa ke jalur hukum.
Laporan Sudah Masuk, Keluarga Menunggu Kepastian
Pada 16 Februari 2026, Lili Hartini resmi membuat laporan ke Polda Lampung.
Keluarga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak dan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seiring proses hukum berjalan, pada 8 Juli 2026 keluarga korban menunjuk Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner sebagai penasihat hukum untuk mendampingi kepentingan hukum keluarga.
Namun, hingga 11 Agustus 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara. Menurut keluarga, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi korban juga disebut semakin memprihatinkan. Keluarga menyebut korban mengalami tekanan sosial di lingkungan sekolah karena menjadi bahan pembicaraan dan diduga mengalami perundungan.
Korban disebut merasa malu dan tertekan, bahkan beberapa kali mengalami gangguan kesehatan.
“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Jangan biarkan anak kami terus menderita menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku,” ungkap keluarga korban.
Arya Saputra Minta Polisi Tidak Membiarkan Perkara Berlarut
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tulang Bawang Barat, Arya Saputra, S.E.
Arya mengatakan dirinya percaya kepada institusi Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini jamannya dari SD dan kini sudah SMA, tetapi belum memiliki kepastian hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya kepada anak tersebut. Kita juga khawatir apabila kasus ini diam di tempat, ada korban lain,” tegas Arya.
Menurutnya, penanganan perkara kekerasan atau dugaan pelecehan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak lemah.
“Jangan sampai ada asumsi di masyarakat bahwa hukum terhadap kasus asusila anak di bawah umur lemah, sehingga terjadi pelecehan yang berulang dan masyarakat takut untuk melapor,” ujarnya.
Arya juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara secara terang benderang melalui proses hukum justru penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada korban.
“Jangan sampai ada korban lain. Kalau kasus ini berlarut-larut, kita khawatir ada korban lain dari pelaku tersebut,” katanya.
Arya mengaku pernah turun langsung melihat kondisi korban dan orang tuanya. Ia menyatakan siap memberikan dukungan pendampingan, termasuk mendorong pemulihan psikologis korban akibat tekanan dan perundungan yang dialaminya.
“Saya siap memberikan pendampingan dan mendukung pemulihan psikologis anak supaya anak ini kuat, mampu menghadapi rasa malu akibat bullying dari teman-temannya dan bisa memulihkan kondisi psikisnya,” ungkap Arya.
Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Arya juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia juga merujuk ketentuan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Penyidik dan Dirreskrimum Beri Respons
Sementara itu, media berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada penyidik bernama Mardiansyah pada Rabu (19/8/2026).
“Banga, kasubditnya lagi rapat. Nanti dikabarin, Bang,” ujar Mardiansyah.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.
“Nanti kami sampaikan melalui Kabid Humas. Terima kasih informasinya,” ungkap Indra Hermawan.
Respons tersebut membuat keluarga dan pihak yang memberikan perhatian terhadap perkara ini masih menunggu penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Arya berharap Kapolda Lampung dapat memberikan atensi terhadap perkara tersebut dan memastikan penanganannya berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, terlebih anak-anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Generasi muda, anak-anak kita, merupakan penerus bangsa dan bagian dari generasi emas menuju 2045. Karena itu, kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi mereka,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.
Arya menilai penanganan yang cepat dan profesional penting dilakukan bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan tidak ada pihak lain yang berpotensi menjadi korban.
“Harapan kami, Kapolda Lampung dapat memberikan perhatian pada kesempatan pertama sehingga perkara ini dapat segera mendapat kepastian hukum sesuai aturan. Yang paling penting, korban mendapatkan perlindungan dan tidak semakin dirugikan secara moral maupun psikologis,” pungkasnya.(*)




